Kamis, 13 Oktober 2011
[Etika] Eutanasia
Eutanasia
Eutanasia berasal dari bahasa Yunani
Eu : normal, baik, sehat, tanpa
penderitaan.
Thanatos : mati
→ Mati secara baik (dan mudah) yang tanpa penderitaan
► “Dengan sengaja tidak melakukan
sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang
pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek
hidup atau
mengakhiri hidupseorang pasien, dan ini dilakukan untuk
kepentingan pasien itu
sendiri”
Secara Medis :
Membantu seseorang untuk meninggal
dunia lebih cepat demi untuk
membebaskannya dari penderitaan akibat
penyakit yang diderita.
Tugas utama dokter →
memuihkan kesehatan (menghambat kematian)
Eutanasia → bertentangan dengan
tugas profesi dokter
Sehingga timbul pertanyaan “mana yang lebih baik, pasien
tersiksa oleh karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau mempercepat
kematiannya?”
Kejam ????????
Dokter = Manusia, makhluk yang mempunyai “emosi” (afeksi,
simpati, empati) terhadap penderitaan manusia lainnya)
Eutanasia merupakan dilema bagi para dokter, karena
bertentangan dengan sumpah dokter
Seperti yang diungkapkan oleh Jan Hendrick van den
berg.
“terasa kejam jika dokter sampai membunuh pasiennya, sungguh
tidak wajar, tidak pula pantas, tetapai juga tidak wajar jika dokter sampai
hati membiarkan pasiennya yang menderita, yang sudah lama keadaanya memburuk,
yang dalam keadaan vegetatif yang lama, dan yang mungkin juga sudah mati, untuk
tetap demikian. Ini tidak boleh dijadikan kebiasaan. Apapun juga merupakan
kekejaman.”
Jawaban atas eutanasia sangatlah subyektif, sulit untuk
ditetapkan tolak ukurnya, sehingga sangat sulit untuk mencapai titik sepakat
tentang eutanasia ini.
Memperpanjang hidup pasien bukan berarti memperpanjang
penderitaanya, ada saat timbul pikiran bahwa eutanasia mungkin pilihan yang
“lebih baik” diantara alternatif yang semuanya “buruk.”
Pada tanggal 14 Juni 1990 koran NEW YORK TIMES memuat
berita tentang seorang dokter jack kevorkian, yang dituduh membunuh atau
ikut membantu bunuh diri seorang pasiennya yang menderita alzheimer (Ny.
Janet adkins) dia datang kepada dokter untuk mengakhiri hidupnya karena
sudah tidak sanggup lagi menghadapi penyakitnya.,
Hal ini menjadi perdebatan sengit 53% (dr hasil polling)
setuju dengan sikap ny. Adkins
Hak Untuk Mati.
Karena sangat sulit untuk mencapai titik temu, kemudian
timbul pendapat, mengapa tidak diserahkan saja kepada penderita dan keluarganya
untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi mereka.
Seorang hakim cordozo berkata
“Setiap manusia dewasa dan mempunyai pikiran yang sehat
mempunyai hak untuk menentukan apa yang akan atau boleh diperbuat atas
dirinya.” Kemudian timbul pertanyaan lagi “Apakah benar saat itu ia dalam
keadaan sehat pikirannya atau dalam tahap depresi ?”
Dari sisi Psikologi Eutanasia → Salah.
Kubler Ross dan Aaron T beck
yang keduanya adalah psikiater berpendapat bahwa disaat itulah seorang pasien
sangat membutuhkan orang lain yang dapat mendengarkan isi hatinya dan
memperhatikan dirinya.
Hampir semua agama didunia menolak adanya hak untuk mati.
Islam menjelaskannya dalam
QS. Annissa : 29
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya ALLAH SWT
sangat penyayang terhadap kamu.
QS. Al-‘Araf : 185
Maka apabila ajal telah tiba, tidak dapat ia dipercepat atau
diperlambat sesaat pun.
Hadits Qudtsi
Hambaku mendahului takdirku terhadapnya, maka kuharamkan
baginya masuk surga.
Umat islam diwajibkan untuk berikhtiyar atau mengusahakan
untuk menyembuhkan penyakitnya tesebut, karena sesuai dengan hadits nabi bahwa
ALLAH SWT tidak menurunkan suatu penyakit, melainkan diturunkannya pula
penyembuh baginya, yang diketahui oleh yang mengetahui dan tidak diketahui oleh
yang tidak mengetahuinya.
Beberapa negara di “barat” menghormati hak pasien untuk
menetapkan nasib dirinya (terutama pasien pada penyakit stadium terminal). Di
Indonesia Hukum tampaknya tidak menerima untuk mati seperti yg tercermin dalam
pasal 338, 340, 344, 345, 359 KUHP
Keadaan Vegetatif :
Keadaan seseorang berada dalam keadaan koma (tidak sadar)
secara berkepanjangan, tetapi belum dapat dikategorikan sebagai telah mati,
karena aktivitas elektrik diotaknya masih ada walupun minimal
Berdasarkan Cara Eutanasia dibagi :
Pasif dan Aktif
♥ Eutanasia aktif :
Dokter atau tenaga medis secara sengaja
melakukan tindakan untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien, baik atas
permintaan pasien ataupun tidak atas permintaan pasien.
♫ Eutanasia aktif langsung :
memberi tablet sianida atau suntikan
zat yang mematikan
♫ Eutanasia aktif tidak langsung :
mencabut oksigen atau alat bantu
kehidupan lainnya.
♥ Eutanasia Pasif :
Dokter atau tenaga medis secara sengaja
tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, baik
atas permintaan pasien ataupun tidak atas permintaan pasien.
♫ Auto eutanasia :
Pasien secara sadar menolak pertolongan
medis yang dapat memperpanjang hidupnya, dan ia mengetahui sikapnya itu akan
mengakhiri hidupnya Untuk itu pasien membuat pernyataan tertulis tangan
(cocodicil)
Berdasarkan Inisiatif Eutanasia di bagi
♥ Eutanasia atas permintaan pasien
♥ Eutanasia tidak atas permintaan pasien
Yezzi membagi eutanasia menjadi :
♥ Eutanasia pasif
♥ Eutanasia aktif
♥ Eutanasia sukarela
♥ Eutanasia tidak sukarela
♥ Eutanasia non voluntary (adanya pihak
ketiga yg menyampaikan keinginan
pasien)
Menurut filsafat Eutanasia :
membiarkan seseorang mati (allowing
someone to die)
Oleh karena itu sikap yang seharusnya
diambil oleh dokter dan tenaga medis lainnya harus berpihak kepada “memilih
hidup”, sekali dokter memihak kepada “memilih kematian” maka ia mengingkari
makna profesinya sendiri, karena inti tugas profesi dokter adalah menyelamatkan
hidup penderita dan bukan mengakhirinya.
slam menggolongkan eutanasia kepada
sikap “putus asa” dan islam sangat melarang umatnya untuk berputus asa.


15.43
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar